Kamis, 18 Juli 2013

Perlindungan Konsumen

 Kegiatan perlindungan konsumen yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Pasar Kabupaten Mandailing Natal dengan melibatkan tim terait dari instansi/SKPD yang ada di Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal berlangsung secara simultan sejak menjelang Bulan Ramadhan sampai dengan Akhir Ramadhan. Kegiatan dilaksanakan pada beberapa kecamatan, yaitu Panyabungan, Kotanopan, Siabu, Natal, Lingga Bayu dan Panyabungan Utara.

Tim melakukan pengecekan terhadap barang yang beredar di tengah-tengah masyarakat untuk memastikan bahwa masyarakat selaku konsumen aman dari barang-barang yang dilarang beredar oleh pemerintah. Beberapa hal yang menjadi perhatian adalah tanggal kadaluarsa suatu produk, label halal dan izin BPOM RI, serta penempatan suatu produk di rak/lemari tempat penjualan di masing-masing toko. Dari pengamatan kami bahwa tahun ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya karena penjual/pemilik toko sudah lebih sadar dalam mengecek sendiri barang/produk yang mereka jual. Hal ini terbukti dengan penumpukan produk yang sudah kadaluarsa pada tempat yang tidak akan dijangkau oleh konsumen. Selanjutnya produsen makanan juga sudah mulai tertib, hal ini dapat dilihat dengan sudah dicantumkannya tanggal kadaluarsa dan lebel halal serta izin dari BPOM oleh produk yang pada tahun sebelumnya menjadi bahan laporan dari tim kepada pemerintah dan BPOM. 
 
Kepada masyarakat disarakan agar tetap memilih makanan yang sehat dan memperhatikan tanggal kadaluarsa dan label halal serta Izin dari BPOM RI bagi suatu produk, baik berupa makanan maupun kosmetik. Selanjutnya kepada para prosdusen agar melengkapi usahanya dengan izin yang diperlukan dan juga mencantukan tanggal kadaluarsa pada kemasan produk, karena hal ini tidak hanya berlaku bagi industri makanan dengan skala besar tetapi juga berlaku bagi industri kecil rumah tangga. Semoga bermanfaat, Salam Optimis!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar